REL,BACAKORAN.CO - Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, penerapan Internet Protocol Version 6 (IPv6) menjadi elemen penting dalam memperluas penerapan teknologi masa depan di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis, 26 September 2024, Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi publik dalam setiap aktivitas penggunaan data internet melalui adopsi teknologi ini.
BACA JUGA:Tipe Honda BeAT yang Tak Laku: Kini Harganya Cuma Segini!
BACA JUGA:Triumph Speed T4 400 Resmi Diluncurkan dengan Gaya Scrambler Klasik dan Harga Terjangkau
IPv6 menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan versi sebelumnya, yang sangat penting dalam pengembangan ekosistem infrastruktur digital yang lebih aman dan andal.
“Adopsi IPv6 adalah langkah strategis dalam meningkatkan penetrasi teknologi masa depan dengan lebih aman dan nyaman,” kata Budi Arie. Ia menambahkan bahwa penggunaan IPv6 juga memberikan perlindungan keamanan yang lebih kuat.
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Baru Yang Bisa Kuras Habis Rekening Anda!
BACA JUGA:Heboh! Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo Viral, Kemenag Ambil Tindakan Tegas
Surat Edaran untuk Mempercepat Implementasi
Untuk mempercepat penerapan IPv6 di seluruh sektor, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024. Surat edaran ini mengimbau Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk menggunakan alamat protokol internet versi 6. Selain itu, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 juga diterbitkan untuk meminta penyelenggara telekomunikasi mengaktifkan standar IPv6 pada perangkat pelanggan telekomunikasi.
Budi Arie menjelaskan, "Melalui surat edaran ini, Kominfo berharap seluruh penyedia perangkat telekomunikasi dapat mengaktifkan standar IPv6 pada perangkat yang diproduksi dan didistribusikan. Hal ini penting guna mempercepat transformasi digital yang lebih aman." Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan IPv6 dalam lalu lintas internet nasional, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan stabilitas jaringan internet di Indonesia.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Rumah Makan Terenak di Ngawi, Ciptakan Momen Indah Bersama Keluarga
BACA JUGA:Mendagri Tito karnavian Menyikapi Masalah Tenaga Honorer di Daerah
Fokus pada Keamanan dan Transformasi Digital
Melalui surat edaran ini, Kominfo mengajak penyedia perangkat telekomunikasi untuk mengaktifkan standar IPv6 pada semua perangkat yang diproduksi dan didistribusikan. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penerapan IPv6 dalam ekosistem telekomunikasi nasional, serta menjamin keamanan data bagi pengguna internet di Indonesia.