Kampanye Pilkada Sumsel Dibagi Tiga Zona: Empat Lawang dan Daerahmu Masuk Zona Berapa? Cek Di Sini!

Sabtu 28 Sep 2024 - 05:21 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Kampanye Pilkada Sumsel Dibagi Tiga Zona: Empat Lawang dan Daerahmu Masuk Zona Berapa? Cek Di Sini!

REL, BACAKORAN.CO – KPU Sumatera Selatan resmi membagi zona kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ke dalam tiga wilayah untuk Pilkada 2024. 

Pembagian ini dilakukan demi menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban selama masa kampanye berlangsung, yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Pembagian zona ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumsel Nomor 126/2024. Zona I meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Timur. 

Sementara Zona II mencakup Kota Prabumulih, Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat, dan Empat Lawang. Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

BACA JUGA:Ketua MK yang Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Kursi DPRD Ternyata Mantan Hakim PN Curup, Ini Pr

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Pilgub Sumsel 2024: HDCU Nomor 1, ERA Nomor 2, Matahati Nomor 3

Para pasangan calon (Paslon) akan menjalani 7 kali kampanye di setiap zona. Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko, menjelaskan bahwa pembagian zona ini didasarkan pada kondisi geografis yang berdekatan untuk memaksimalkan waktu kampanye Paslon di setiap wilayah.

Zona Kampanye Disesuaikan Kondisi Geografis

"Setiap Paslon akan memiliki waktu kampanye selama tiga hari di setiap zona. Mereka bisa memilih lokasi kampanye di wilayah yang telah ditetapkan," ujar Handoko pada Jumat (27/9/2024). Ia menambahkan bahwa pembagian zona ini diharapkan dapat menjaga kelancaran dan ketertiban selama masa kampanye.

Pada putaran pertama, yakni 25-27 September, Paslon Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) akan berkampanye di Zona I, sementara Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (ERA) di Zona III, dan Mawardi Yahya-RA Anita Noetinghati (Matahati) di Zona II. Setelah itu, pada 28-30 September, rotasi akan dilakukan: HDCU berpindah ke Zona II, ERA ke Zona I, dan Matahati ke Zona III. Pola rotasi ini akan terus berjalan hingga masa kampanye selesai.

Kampanye Akbar Hanya Dua Kali

Selain kampanye zona, KPU Sumsel juga mengatur jadwal kampanye akbar atau rapat umum. Setiap Paslon hanya diperbolehkan mengadakan kampanye akbar sebanyak dua kali selama periode kampanye. "Mereka bebas menentukan lokasi kampanye akbar, namun harus tetap sesuai dengan mekanisme zona yang telah ditetapkan," kata Handoko.

Waktu kampanye akbar dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, dengan lokasi pelaksanaan di tempat terbuka seperti lapangan, stadion, atau alun-alun, yang sesuai dengan kapasitas tempat. Pembatasan ini diharapkan bisa memastikan kampanye berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Nama-nama Maju di Pilgub, Pilbub dan Pilwako di Provinsi Sumsel

Kategori :