Penyitaan Aset Motor dan Mobil Mewah Doni Salmanan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Pulihkan Rp 7,5 Miliar

Sabtu 28 Sep 2024 - 08:23 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pada 8 Maret 2022, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim Polri. Penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti, termasuk aset mewah yang diduga berasal dari keuntungan ilegal. Ia didakwa dengan pasal penipuan, pencucian uang, penyebaran informasi palsu, serta perjudian berani di bawah Undang-Undang ITE.

Pada akhir 2022, Doni divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh pengadilan. Namun banyak pihak yang merasa bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para korban. Pada akhirnya, hukuman Doni diperpanjang menjadi delapan tahun penjara.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Perompakan Tugboat Royal 17 di Perairan Kalimantan

BACA JUGA:Selipkan Sabu di Case Handphone, Warga Desa Talang Ubi Ditangkap

Aset Mewah Disita

Penyusunan aset Doni Salmanan yang mencapai miliaran rupiah merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian dari kasus penipuan ini. Berbagai kendaraan mewah, properti, dan uang tunai kini resmi menjadi milik negara dan akan digunakan untuk kepentingan publik.

Langkah ini menampilkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi praktik penipuan dan menjaga agar hasil dari tindak kejahatan dapat dikembalikan ke negara. Kasus Doni Salmanan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang melibatkan platform digital dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.(*)

 

 

Kategori :