Penyitaan Aset Motor dan Mobil Mewah Doni Salmanan: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Pulihkan Rp 7,5 Miliar

Sabtu 28 Sep 2024 - 08:23 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum dengan menyita aset-aset milik Doni Salmanan, terpidana dalam kasus penipuan investasi melalui platform binary option Quotex. Aset-aset yang disita meliputi uang tunai, kendaraan mewah, serta properti bernilai tinggi, yang secara total mencapai nilai miliaran rupiah.

Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024, tertanggal 24 September 2024. Proses eksekusi dilakukan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, pada 26 September 2024 Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan lanjutan dari putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

BACA JUGA:Dua Pria Ditangkap

Pemulihan Aset Negara

Donny menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan menjadi milik negara dan uang hasil dari penyertaan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Eksekusi barang bukti ini dilakukan untuk kepentingan negara, dan telah melalui proses hukum yang jelas,” ujar Donny. Total uang tunai yang mengejutkan untuk negara mencapai Rp 7,514 miliar, ditambah USD 1.300 (sekitar Rp 20,8 juta).

Selain itu, penyitaan juga meliputi beberapa kendaraan mewah, yang nantinya akan diserahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI untuk proses lebih lanjut, termasuk lelang. Daftar kendaraan roda empat yang dibagikan antara lain Porsche 911 Carrera 4S, dua unit Honda CR-V, Toyota Fortuner GR, Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan BMW 840i coupe M Tech. Sementara itu, kendaraan roda dua yang disita meliputi berbagai jenis sepeda motor premium, seperti Kawasaki Ninja H2, Ducati Superleggera V4, dan BMW S 1000 RR3.

Selain aset bergerak, dua properti mewah juga hadir disita, yaitu rumah di Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, dan rumah lainnya di Soreang, Kabupaten Bandung. Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung membuktikan komitmennya dalam memastikan hasil dari tindak kejahatan dapat disampaikan kepada kepentingan negara.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Akhiri Hidup Dengan Tali Setrika di Lubuklinggau

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kasus Perompakan Tugboat Royal 17 di Perairan Kalimantan

Kasus Penipuan Doni Salmanan

Kasus Doni Salmanan mulai menarik perhatian publik pada awal tahun 2022, ketika ia dilaporkan oleh korban berinisial RA ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang terkait investasi di platform binary option, Quotex. Binary option merupakan sistem perdagangan yang mengizinkan pengguna untuk bertaruh pada naik-turunnya harga aset dalam waktu singkat, dan sering kali berakhir dengan kerugian besar bagi para investor.

Doni, yang dikenal sebagai afiliator Quotex, mempromosikan platform ini dan memperoleh komisi dari setiap pengguna yang bergabung melalui tautan yang ia bagikan. Namun, promosi ini dinilai berdampak karena memberikan kesan bahwa investasi ini dapat menghasilkan keuntungan besar dengan risiko yang minimal.

BACA JUGA:Beli Sabu Rp60 Ribu, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 848 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kategori :