BACA JUGA: Viral Cek Khodam di Media Sosial, Ini Penjelasan Kepala KUA Sungai Serut
BACA JUGA: Viral, Aksi Pria Ngotot Minta Ambulans Menepi Alasannya Macet Padahal Darurat, Bikin Warganet Geram
Dinas PPA juga memberikan pendampingan psikologis untuk mengurangi trauma yang dialami siswi tersebut. Zascamelya juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan video syur tersebut untuk melindungi psikologi korban.
“Kami meminta warga yang memiliki video tersebut untuk segera menghapusnya dan berhenti menyebarkannya. Ini demi melindungi kondisi psikologis anak,” tegasnya.
Proses Hukum Terhadap Guru
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan DH sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi telah memeriksa 10 Saksi, termasuk terlapor dan pelapor, untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
“Kami sudah menetapkan DH sebagai tersangka, dan proses hukum terus berjalan. Ancaman hukumannya sesuai dengan pasal yang berlaku, yakni maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Selain itu, Deddy menyebut bahwa ada unsur pemaksaan dalam hubungan pertama kali antara guru dan siswi tersebut. Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Viral, Polisi Kejar Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam di Jalan Jogja-Solo
Dengan keterlibatan banyak pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan memberikan keadilan kepada korban, serta memberikan efek jera kepada pelaku.***