REL , JAKARTA – Wakil Ketua Harian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mumtaza Rabbany atau yang akrab disapa Gus Najmi, mengecam keras pembubaran forum diskusi di Kemang, Jakarta, yang dihadiri sejumlah tokoh nasional.
Menurutnya, insiden tersebut merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu (29/9), Gus Najmi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah hak yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Namun, pembubaran forum diskusi tersebut menunjukkan bahwa hak-hak fundamental ini masih sering terancam oleh tindakan intimidasi.
BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Ubah Paradigma Penegakan Hukum, Raih Penghargaan di IDEAWARD 2024
BACA JUGA:Booth MG Roboh di GIIAS Bandung 2024, Penyelenggara dan MG Pastikan Keamanan Pengunjung
"Kebebasan berpendapat adalah hak berharga yang harus kita jaga. Kita tidak bisa diam saja ketika premanisme mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah bertukar ide dan gagasan," ujar Gus Najmi.
Dia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas penurunan kebebasan sipil di Indonesia, sebagaimana dilaporkan oleh lembaga pemantau kebebasan, Freedom House.
Penurunan ini, menurut Gus Najmi, adalah fakta yang mengkhawatirkan dan memerlukan perhatian serius.
"Kita tidak boleh membiarkan intimidasi dan ketakutan membungkam suara-suara kritis. Setiap orang harus dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut," tambahnya.
Meski mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang telah mencatat laporan terkait insiden tersebut, Gus Najmi mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku premanisme.
Dia menekankan pentingnya mencegah kejadian serupa di masa depan.
BACA JUGA:Fokus Utama Pengamanan
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Lahat Formasi Tahun 2024 Dimulai
BACA JUGA:Sebulan 10 Kali Razia Sel Napi