Meski undang-undang telah disahkan, penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi di Indonesia belum langsung diterapkan. Silmy mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok aturan turunan melalui peraturan menteri yang akan mengatur kriteria petugas yang berhak membawa senjata, serta prosedur penggunaannya.
"Kami akan memastikan bahwa hanya petugas yang memenuhi kriteria ketat yang diizinkan membawa senjata api. Mekanisme penggunaannya juga akan diatur dengan jelas, termasuk batasan-batasannya," tutup Silmy.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas petugas imigrasi dalam menjalankan tugas, serta memberikan perlindungan yang lebih baik di tengah meningkatnya ancaman terhadap petugas di lapangan.***