Kasus Rudapaksa Oknum Polisi Bripka JS: Hukum Terus Berjalan, Tak Ada Ampun!

Selasa 01 Oct 2024 - 09:09 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menegaskan bahwa kasus dugaan rudapaksa dengan terlapor Bripka JS terus berlanjut dan tengah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikannya untuk menanggapi tudingan dari pihak keluarga korban yang menganggap kasus tersebut mandek.

BACA JUGA:Perwira TNI AL Gadungan Ditangkap di Monas, Terlibat Penipuan Puluhan Juta

BACA JUGA:Siti Mirza Dituntut Calon Pembeli Denda 25 Persen

Luhukay memastikan baik proses hukum pidana maupun proses kode etik kepolisian tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian.

“Proses tetap berjalan sesuai prosedur, baik kode etik maupun pidana. Jika terbukti bersalah, Bripka JS akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Luhukay kepada TribunAmbon.com, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA:Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

BACA JUGA:Pengemudi Motor Tewas Dilindas Dump Truk

Ia juga menekankan bahwa polisi tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang melakukan tindak kejahatan. “Kepolisian tidak memandang bulu. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Bripka JS, seorang anggota polisi di Ambon, melaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun, berinisial GA. Aksi keji tersebut diduga terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 di kediaman pelaku, sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA:Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

BACA JUGA:Mahasiswi UIN Raden Fatah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Menurut pengakuan PA, kakak korban, GA disekap oleh Bripka JS di salah satu kamar sebelum pelaku melancarkan aksinya. Peristiwa ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, yang kini terus menuntut keadilan.

Dengan adanya pernyataan dari kepolisian, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan kesalahannya apabila terbukti bersalah. (*)

 

Kategori :