REL , JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) periode 2011—2015, Reyna Usman, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan.
Reyna dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada tahun 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sisca Carolina Karubun, menyampaikan bahwa Reyna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Darli Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Empat Lawang 2024-2029
BACA JUGA:Nasib Sersan Giyadi, Anggota Cakrabirawa yang Menembak Jenderal Ahmad Yani
Selain pidana penjara, Reyna juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka Reyna akan menjalani tambahan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU mempertimbangkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Reyna, di antaranya bahwa tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta sikap tidak kooperatif selama persidangan.
Namun, hal yang meringankan adalah Reyna memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
BACA JUGA:Kesaksian Jenderal Nasution, Peran Kolonel Abdul Latief dalam Penculikan pada G30S/PKI
BACA JUGA:G30S di Mata Fatmawati: Kudeta yang Menyakitkan Bung Karno
Selain Reyna, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI 2012, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.
I Nyoman Darmanta dituntut pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Karunia dituntut 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp8,44 miliar dengan pidana pengganti 1 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.