Kasus ini terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp17,68 miliar, di mana ketiga terdakwa diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Tags : #uu pemberantasan korupsi
#uang pengganti
#tki
#tindak pidana korupsi
#sisca carolina karubun
#reyna usman
#pt adi inti mandiri
#pengadilan tipikor
#pengadaan sistem proteksi tki
#pasal 18
#kpk
#korupsi
#kerugian negara
#kemenaker
#karunia
#i nyoman darmanta
#denda
Kategori :
Terkait
Jumat 14 Feb 2025 - 14:00 WIB
Daftar Bupati Terpilih Terkaya di Sumsel yang Siap Dilantik Februari 2025
Minggu 09 Feb 2025 - 17:00 WIB
Kapok! Eks Kades Korupsi Rp500 Juta untuk Nikah Lagi, Kini Malah Ditinggal Istri Muda
Senin 27 Jan 2025 - 20:02 WIB
Cegah Penyimpangan DD dengan Aplikasi Pentas Jaksa
Jumat 24 Jan 2025 - 20:24 WIB
Mantan Direktur RSUD Rupit divonis 2 Tahun Penjara
Selasa 14 Jan 2025 - 07:30 WIB
Drama Kasus Suap Harun Masiku: Alasan Mengejutkan KPK Tidak Menahan Hasto Kristiyanto
Terpopuler
Sabtu 15 Feb 2025 - 22:07 WIB
Luhut Luhut
Minggu 16 Feb 2025 - 06:00 WIB
Batas Usia Pensiun PPPK Sesuai UU ASN Terbaru
Minggu 16 Feb 2025 - 05:30 WIB
Kabar Gaji ke-13 dan THR ASN 2025, Pemerintah Pastikan Pencairan Sesuai Jadwal
Minggu 16 Feb 2025 - 14:00 WIB
Kabar Gembira! Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Jenjang Karier Kini Lebih Jelas
Minggu 16 Feb 2025 - 05:45 WIB
Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair: Cek Saldo Kartu KKS Kamu Sekarang!
Terkini
Minggu 16 Feb 2025 - 19:37 WIB
Viral Kejar-kejaran Pemotor dan Pengemudi Taksi Online, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Minggu 16 Feb 2025 - 19:08 WIB
Pemkab Musi Rawas Sowan ke Muba
Minggu 16 Feb 2025 - 19:07 WIB
Sekda Apriyadi Hadiri Isra Miraj, Warga Teluk Kijing Ucapkan Terima Kasih
Minggu 16 Feb 2025 - 19:05 WIB
Hadiahkan Umrah Gratis ke Warga
Minggu 16 Feb 2025 - 19:04 WIB