REL, Palembang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu orang Tersangka berinisial R terkait kasus korupsi pada BPN Kota Palembang dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019, Rabu (2/10/2024).
Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto SH MH melalui Kasubsi Bidang Intelijen Fachri Aditya SH mengatakan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP14 /L.6.10/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.
“Hari ini tim pidsus kejari Palembang menetapkan satu orang Tersangka berinisial R terkait kasus Korupsi pada BPN Kota Palembang dalam Kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2019,” jelas Fachri, saat melakukan siaran Pers di Kejaksaan Negeri Palembang.
Untuk modusnya, Fachri menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai penghubung Tersangka (K) dengan Tersangka (Al) dan yang membuat dokumen pendukung pensertifikatan tanah milik Tersangka (K).
BACA JUGA:Pelajar MTS Gantung Diri di Pasar Megang Sakti Mura
BACA JUGA:Pelaku Pembobolan Rumah Polisi Berakhir di Tangan Jatanras
Tersangka sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Suap dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019.
Bahwa berdasarkan Hasil Penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam kegiatan Penerbitan Sertifikat Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Tahun 2019 ditemukan tindakan Gratifikasi pada pelaksanaannya.
Lanjut Fachri, Untuk tersangka R, Pasal yang disangkakan Kesatu : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua – Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga : Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk tersangka R tersebut sejak hari ini tanggal 02 Oktober 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 (dua puluh) hari ke depan. (*)