Pecandu Narkoba Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis 03 Oct 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Setelah tiba di bawah Jembatan Ampera dan bertemu dengan Sandi, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp 800 dan menerima 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu.

Kemudian dari 1 (satu) jie Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membaginya menjadi 10  paket kecil Narkotika jenis Shabu yang akan dijual masing-masing dengan harga Rp 150 ribu.

Dari keterangan bahwa terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut sejak bulan November 2023 dengan cara Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis Shabu di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Makarti Jaya Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, datang Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel. 

Sebelumnya, Anggota Kepolisian dari Dit Polairud Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menjual Narkotika jenis sabu.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Kusmanto (selaku Ketua Rt.04), ditemukan uang sebesar Rp 546.000 pada saku sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa yang diakui oleh Terdakwa merupakan hasil penjualan warung dan uang sebesar Rp 350 pada saku sebelah kiri bagian depan celana yang dikenakan oleh terdakwa.

Saat diinterogasi terdakwa yang diakui merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan hijau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu pada kusen pintu kamar, plastik klip transparan di bawah etalase aksesoris handphone dan 1 bal plastik klip di samping rumah Terdakwa.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Kategori :