REL, Palembang - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel baru saja mengungkap kasus pedofilia yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun dari Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (PALI).
Tersangka berinisial Iv (22), yang merupakan paman korban, diduga telah melakukan tindak asusila sebanyak delapan kali sejak tahun 2021 hingga 2023.
Kasus ini semakin mencengangkan karena tindakan pelaku direkam dan disebarluaskan melalui grup media sosial Telegram yang memiliki ribuan anggota.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo, SIK, melalui Kasubdit V Siber, Kompol Rizka Apriyanti, SIK, MH, tersangka mengaku merasa mendapatkan kepuasan seksual dari perbuatannya tanpa ada keuntungan materi.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Sumsel Over di Target TW III
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Mengatasi Asma Kambuh di Malam Hari
Rizka menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari National Centre for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang berpusat di Amerika Serikat.
Dalam patroli siber yang dilakukan pada 26 September 2024, mereka menemukan konten asusila yang berasal dari PALI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang dipimpin oleh Kanit 1 AKP Rahmad Kusnaedi, S.Kom, berhasil menangkap tersangka Iv di rumahnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam penangkapan, pihak kepolisian menemukan lebih dari dua ribu video asusila anak-anak dengan tema sesama jenis yang tersimpan di akun Google Drive milik tersangka.
Rizka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Rilis ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Eddi Hendrik dari KPAD Sumsel dan Kadiskominfo Sumsel Rika Efianti, SE, MM. (*)