REL,BACAKORAN.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa aplikasi Temu akan segera diblokir dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM. Aplikasi Temu menuai kontroversi karena konsepnya yang memungkinkan konsumen membeli barang langsung dari pabrik, membuat harga jualnya lebih murah dibanding platform e-commerce lainnya.
BACA JUGA:Ini 3 Destinasi Wisata yang Jadi Lokasi Syuting Film Populer Dunia
BACA JUGA:Kantor LinkedIn di India Penuh dengan Makanan Lezat dan Fasilitas Menarik
"Kami pasti akan memblokir, jika sudah dilarang tentu akan diblokir. Tidak mungkin diblokir tanpa ada larangan," ujar Budi Arie ketika ditemui baru-baru ini.
Selain itu, Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang merupakan kewajiban bagi platform asing dan domestik sebelum beroperasi di Indonesia. "Mereka belum mengajukan PSE," ungkapnya.
BACA JUGA:Suzuki Indonesia Siap Ramaikan IMOS 2024 dengan 8 Motor Andalan
BACA JUGA:Ribuan Bank-ATM di RI Tutup: Apa Penyebab di Balik Fenomena Ini?
Langkah pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan melindungi UMKM dalam negeri. Menurut Budi, Kominfo memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi keberlangsungan UMKM Indonesia yang turut menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Kami sangat berkepentingan menjaga UMKM karena di situ ada tenaga kerja," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, dalam pernyataan terpisah juga menekankan potensi destruktif dari kehadiran Temu. Menurutnya, produk yang dijual dan konsep bisnis yang diusung aplikasi ini dapat merusak pasar dalam negeri, mengancam keberlangsungan UMKM dan industri besar.
BACA JUGA:Akselerasi Luar Biasa: Kelebihan dan Risiko Mobil Listrik dalam Mengemudi
BACA JUGA:Kantor LinkedIn di India Penuh dengan Makanan Lezat dan Fasilitas Menarik
"Saya lihat produk-produknya dan konsepnya, dan menurut saya ini bisa merusak pasar. UMKM hingga pabrik besar bisa terdampak," ujar Temmy.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi pasar domestik serta memastikan platform asing yang masuk ke Indonesia mengikuti aturan yang berlaku.(*)