RAKYATEMPATLAWANG — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan keprihatinan terhadap dampak kecanduan judi online (judol) yang semakin meluas di masyarakat.
Menurut dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham, Imaduddin Hamzah.
kecanduan judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga kehidupan sosial dan keluarga, serta mendorong perilaku kriminal.
BACA JUGA:Kriminal di Asia Tenggara Gunakan Data Ilegal Lewat Aplikasi Telegram
BACA JUGA:Dulu Pamer Moge dan Bagi-Bagi Uang, Kini Doni Salmanan Dimiskinkan!
Imaduddin menjelaskan, "Gangguan dampak judi online merusak kehidupan pribadi, sosial, dan keuangan.
Ini cenderung memicu perilaku kriminal dan degradasi nilai moral."
Ia menyoroti betapa seriusnya dampak kecanduan ini, hingga beberapa individu terpaksa menjual anak mereka untuk memenuhi kebutuhan bermain judi.
Kasus penjudi yang menjual anaknya menjadi contoh ekstrem tentang bagaimana kecanduan ini dapat menghancurkan nilai moral dan rasionalitas seseorang.
BACA JUGA:Pembunuhan di Sukabumi: Ibu Rumah Tangga Terlibat, Berikut Perannya
BACA JUGA:Kriminalitas di Jakarta: Kasus Penjualan Bayi hingga Pembubaran Diskusi
"Degradasi pemikiran akibat gangguan ini merusak ekonomi keluarga dan memperburuk hubungan suami-istri," tambahnya.
Kecanduan judi online, menurut Imaduddin, juga menyebabkan pelaku terjebak dalam 'gambler's fallacy'—keyakinan keliru bahwa mereka akan terus menang besar meskipun kenyataannya sering kali sebaliknya.
Ia menggarisbawahi tantangan dalam memberantas judi online yang disebabkan oleh kemudahan akses dan banyaknya situs judi yang berkamuflase ketika ditutup.
"Peran keluarga dan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan menjadi sangat penting untuk memberantas judi online secara total," ujarnya.