REL, Palembang - Sepasang kekasih yakni Ade Oyong Juniko bersama pacarnya Vivi Nadila, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah terlibat beberapa kali aksi pencurian sepeda motor di Kota Palembang.
Keduanya ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang ketika berada di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan SU II Palembang, Rabu kemarin (25/9/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku sudah lima kali melakukan pencurian motor. Terakhir di Jalan KH Azhari, Lorong Pangi, Kecamatan SU II Palembang, Senin (23/9/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dimana korbannya adalah Thomas Kurniawan. Saat itu dia memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna putih nopol BG 3403 ACE di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
BACA JUGA:Strong Point Sore, Tekan Angka Kecelakaan
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Adakan Praktek Sholat bagi Warga Binaan
Lalu, kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku Oyong langsung masuk pekarangan dan mengambil sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, mendasari laporan polisi Nomor 207 di Polsek SU II Palembang, pihaknya membackup secara utuh ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
‘Pencurian ini sempat viral di medsos, dikarenakan terekam kamera CCTV (closed circuit television). Menariknya, pelaku melibatkan seorang perempuan yang berbagi tugas dengan pelaku utama pacarnya,” kata Harryo saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Harryo menjelaskan, modus operandi pelaku utama Oyong melakukan pencurian motor di halaman rumah korban menggunakan kunci letter T. Sedangkan pacarnya pelaku wanita bertindak mengawasi situasi lingkungan sekitar.
“Ternyata tersangka utama juga memiliki sepucuk senpi rakitan yang digunakan pelaku melawan petugas yang mengejarnya dan sempat menembak polisi, beruntung tidak mengenai petugas. Pada akhirnya pelaku tersangka terjebak di satu lorong atau gang buntu,” kata dia.
Masih dikatakan Harryo, tersangka sudah lima kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan durasi waktu sejak bulan Juli hingga Oktober 2024.
“Barang bukti yang diamankan sepeda motor milik korban, satu sajam, sepucuk senpi berikut sebutir peluru dan dua butir selongsong peluru. Kita kenakan pasal berlapis Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” ungkap dia.
Sementara itu, pelaku Oyong mengaku baru tiga kali berhasil mencuri sepeda motor. Motor yang dicurinya, di jual ke kawasan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Kami berdua pacaran Pak. Tiga kali yang berhasil, sisanya gagal terus. Saya jual ke dusun Rambutan, Banyuasin. Jual lepas, seharga Rp2 juta,” ungkap pria yang tinggal di kawasan Lorong Famili, Puncak Sekuning. (*)