REL, Palembang - Seorang ibu rumah tangga bernama Cindy Irana (38), yang tinggal di Jalan Rama IV Lr Anggrek, Kecamatan Alang-Alang Lebar, menjadi korban penipuan dengan modus instal aplikasi.
Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin, 7 Oktober 2024.
Cindy menjelaskan bahwa penipuan berawal dari panggilan telepon yang mengaku berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat.
"Saya mendapatkan telepon yang mengatakan ada masalah dengan data kependudukan saya," ungkapnya.
BACA JUGA:Kompak Curi Motor, Dua Sejoli Masuk Bui
BACA JUGA:Regulasi Emosi, Kemampuan Mengelola Emosi Diri Sendiri
Mendengar informasi tersebut, Cindy merasa percaya dan mengikuti instruksi dari pelaku untuk memperbaiki data. "Saya sedang mengurus paspor, jadi memang ada masalah dengan data saya," tambahnya.
Pelaku kemudian meminta Cindy untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di App Store. "Saya melihat ada aplikasinya dan langsung mengisi data, termasuk melakukan scan wajah dan sidik jari," jelasnya.
Setelah itu, Cindy diarahkan untuk membeli materai digital seharga Rp 10 ribu melalui link yang diberikan pelaku. "Saya sempat diminta membeli materai digital sambil menunggu aplikasi loading," imbuhnya.
Laporan Cindy telah diterima oleh petugas SPKT, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP, sesuai Pasal 378 dan Pasal 382.
Kasat SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. (*)