Polda Riau Sita Barang Mewah Senilai Rp395 Juta dari THL Terkait Kasus SPPD Fiktif

Kamis 10 Oct 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , RIAU -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyita 15 barang mewah dari MS, seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Riau, yang diduga terkait dengan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.

Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa MS mengaku barang-barang mewah tersebut dibeli dengan uang pribadi.

Namun, diduga kuat bahwa dana untuk pembelian tersebut berasal dari aliran dana SPPD fiktif.

"Diduga kuat aliran dana berasal dari saksi lain dan digunakan untuk membeli barang tersebut," ujar Kombes Anom, Kamis (10/10).

BACA JUGA:Maarten Paes Ungkap Alasan Pilih Bela Timnas Indonesia, Demi Nenek Tercinta di Akhir Hayat

BACA JUGA:Sejarah Anugerah Sakanti Yana Utama untuk Korps Brimob Polri: Kebanggaan yang Diukir dengan Tinta Emas

Barang-barang yang disita dari MS terdiri dari tujuh tas merek ternama seperti Louis Vuitton, Dior, Balenciaga, dan Saint Laurent.

Selain itu, terdapat pula empat pasang sandal dari Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta empat sepatu dari merek Roger Vivier, Prada, dan Dior.

Total nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp395 juta, dan semuanya kini telah ditetapkan sebagai barang bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa 32 saksi dari 404 saksi yang terdaftar terkait dengan kasus ini, dan jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

BACA JUGA:Sedekah Balek Dusun YM-BM Akan Hadirkan Artis KDI dan LIDA, Warga Kikim Barat Bersiap Bergoyang!

BACA JUGA:7 Tempat Wisata Alam Paling Populer di Kabupaten Batang

Kasus dugaan SPPD fiktif ini juga menyeret nama mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau, Muflihun, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Muflihun, bersama beberapa pimpinan dewan lainnya, diduga turut terlibat dalam kasus ini.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 22:33 WIB

Kecelakaan Maut Jalan Sekayu-Lubuk Linggau

Minggu 24 Nov 2024 - 22:29 WIB

Pemuda Siram Ayah Tiri dengan Air Keras

Minggu 24 Nov 2024 - 22:23 WIB

Bawaslu Siagakan 1.203 Pengawas