REL, Sekayu - Demi untuk bermain judi slot. RA (20) warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
Akibat perbuatannya, RA berujung bui. Usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais pada hari, Senin (01/01/2024). Saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Benar, tersangka RA (20) berhasil ditangkap. Ia ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya," ungkap Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna kepada awak media, Rabu (03/01/2024).
Sebelumnya, sambung Hendra. Tersangka RA dilaporkan oleh korban atau temannya bernama Dedy warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
BACA JUGA:Warga Heboh Temukan Mayat Mr X Di Perairan PT SAP, Palembang
BACA JUGA:Warga Sekayu Pukul Kepala Korban Dengan Kunci Roda
"Ya, korban Dedy melaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Loncin miliknya. Dimana sepeda motor itu, sebelumnya dipinjam dan dipakai oleh tersangka RA pada hari, Minggu (24/12/2023) yang lalu," kata Hendra.
Lanjut Hendra, dari laporkan korban. Pihaknya pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya tersangka RA berhasil ditangkap pada hari, Senin (01/01/2024) di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Tersangka sendiri mengakui telah menjual motor milik korban. Dimana uang tersebut habis di pakai untuk bermain judi slot, " beber Hendra.
Kini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lais.
"Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP, " pungkasnya. (Pad)