Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tangkap Tujuh Warga Negara Asing Terkait Prostitusi

Senin 14 Oct 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , BALI -  Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi pengawasan orang asing dan berhasil menangkap tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi.

Operasi bertajuk Jagratara ini berlangsung dari 7 hingga 9 Oktober 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyebutkan bahwa dua WNA ditangkap di indekos, sementara lima lainnya ditangkap di sebuah vila.

"Dari tujuh orang WNA, mereka berasal dari enam negara berbeda dan seluruhnya berjenis kelamin perempuan," ujarnya dalam konferensi pers di Badung, Senin.

BACA JUGA:YM-BM Lantik Tim Pemenangan di Tanjung Aur, Aura Bupati dari Kikim Semakin Terang

BACA JUGA:Satu Keluarga Nyaris Tertimpa Tiang Listrik Roboh

Para WNA yang ditangkap terdiri dari FN (48) dan AN (41) dari Uganda, VP (29) dari Rusia, AP (20) dari Ukraina, ZR (28) dari Uzbekistan, AC (21) dari Belarus, serta AM (21) dari Brasil.

Pemeriksaan menunjukkan adanya bukti kuat keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi, seperti percakapan di aplikasi pesan dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tarif yang ditetapkan bervariasi, dengan WNA asal Uganda mematok tarif sebesar 300 dolar AS, sedangkan yang lainnya hingga Rp6,5 juta.

Dua dari tujuh WNA tersebut, AC dan AM, sudah dideportasi ke negara asal mereka pada Jumat (11/10) malam.

BACA JUGA:Puting Beliung, Atap Rumah Warga Prabujaya Terangkat

BACA JUGA:Modal Usaha Barang Bekas Dikhianati Rekan Bisnis

Sementara itu, lima WNA lainnya masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Imigrasi Ngurah Rai menerapkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administrasi terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum di Indonesia.

Tindakan tersebut dapat berupa deportasi, larangan tinggal, atau perubahan izin tinggal.

Kategori :