Empat WNA Dipulangkan Paksa

KETERANGAN: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan memberikan keterangan kegiatan pendeportasian WNA Foto: dok/Antara.--

REL, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mencatat penurunan tindakan deportasi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023. 

Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi, menyatakan bahwa empat WNA telah dideportasi, menurun dari tujuh orang pada tahun sebelumnya.

Tiga warga Turki dan satu warga Belanda merupakan objek deportasi yang dilakukan pada 13 April dan 13 Desember 2023 melalui jalur udara dari Palembang dengan transit di Jakarta. 

Ridwan menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan pelanggaran Pasal 122 huruf A jo Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) serta (2) huruf a, b, d, dan f UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:ASN Muara Enim Berikrar Netral

BACA JUGA:Agus Fatoni Hadiri Perayaan Natal Bersama Oikumene

Menurut aturan keimigrasian, setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya dapat dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian (TAK). 

Tindakan ini melibatkan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian. 

"Setiap orang asing di Indonesia harus taat kepada hukum, dan bagi yang melanggar, diberikan tindakan tegas seperti deportasi," ujarnya.

Pihak Kantor Imigrasi Palembang mendapat apresiasi atas tindakan tegasnya terhadap warga negara Belanda. 

Ilham Djaya mendorong agar kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar UU Keimigrasian lebih digalakkan pada 2024, bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di setiap kabupaten/kota. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan