Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid

Rabu 16 Oct 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap seorang oknum guru SMP berinisial K (54) karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur, ASA (14).

Penangkapan ini terjadi di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 6 Oktober 2024.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya.

"Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024, namun baru dilaporkan ke kami pada 6 Oktober 2024," jelasnya.

Oliestha menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku memanggil korban di dekat masjid yang berdekatan dengan warung bakso.

BACA JUGA:Sejarah Publik: Memahami Peran Praktisi Sejarah di Luar Akademia dan Tantangannya bagi Sejarawan Akademis

BACA JUGA:10 Kata-Kata Mutiara Obito Uchiha dari Serial Naruto yang Menginspirasi

Korban yang mengira pelaku ingin membeli bakso, malah mengalami perlakuan tidak senonoh. "Pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba bagian tubuh korban," ungkapnya.

Ketika korban merasa tertekan, ia berhasil memanggil temannya, yang membuat pelaku melepaskan diri.

Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Setelah merasa ketakutan dan trauma, korban akhirnya melaporkan insiden itu kepada keluarganya, yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Tim unit PPA Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Perang Dunia Ninja Keempat di Naruto: Akarnya Konoha?

BACA JUGA:Sejarah 'Orang Rantai' di Tambang Batu Bara Ombilin Dikisahkan Lewat Wayang Sawahlunto

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah melakukan visum.

Kategori :