Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid

Rabu 16 Oct 2024 - 12:51 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang bisa bertambah menjadi 20 tahun karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.***

Kategori :