Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, yang bisa bertambah menjadi 20 tahun karena pelaku adalah tenaga pendidik.
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada korban.***
Tags : #visum
#tindakan seksual
#perlindungan anak
#pencabulan
#penangkapan
#pelaku
#oknum guru
#murid
#masyarakat
#korban
#kepolisian resor kota bandung
#kecamatan ibun
#kabupaten bandung
#hukum
#berita.
Kategori :
Terkait
Rabu 16 Oct 2024 - 15:09 WIB
Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Kasus Perampokan di Kantor Damkar Godean
Rabu 16 Oct 2024 - 12:51 WIB
Oknum Guru SMP di Bandung Ditangkap atas Penc*bulan Murid
Rabu 02 Oct 2024 - 15:34 WIB
Guru Mengaji di Ciputat Jadi Tersangka Pencab*lan, Diduga Cab*li Delapan Murid
Rabu 02 Oct 2024 - 13:16 WIB
Buronan Kasus Korupsi Dana Revitalisasi Balai Pemuda Solok Ditangkap di Batam
Minggu 22 Sep 2024 - 22:18 WIB
Begal Bidan Cantik, Pelaku Curas Tertangkap di Singa Apur
Terpopuler
Rabu 16 Oct 2024 - 04:26 WIB
Peduli Desa Rawan Pangan, Pj Bupati Empat Lawang Bagikan Bantuan Sembako kepada 250 Keluarga
Rabu 16 Oct 2024 - 05:14 WIB
Kampanye Dialogis di Kikim Selatan Dihadiri Ribuan Massa, Yulius dan Budiarto Siap Wujudkan Lahat Maju!
Rabu 16 Oct 2024 - 08:20 WIB
TKW Indonesia Melahirkan Sendiri di Samping Majikan, Viral di Taiwan
Rabu 16 Oct 2024 - 04:16 WIB
Harapan Garuda Pupus di Qingdao, Timnas Indonesia Takluk 1-2 dari China
Rabu 16 Oct 2024 - 09:45 WIB
Kekalahan Menyakitkan dari China, Jay Idzes Langsung Minta Maaf: "Maafkan Kami, Merah Putih"
Terkini
Rabu 16 Oct 2024 - 20:37 WIB
18 Oktober 2024 KPU Terima Distribusi Surat Suara
Rabu 16 Oct 2024 - 20:35 WIB
Deteksi Dini Ganguan Kamtib Lapas
Rabu 16 Oct 2024 - 19:59 WIB
Ini 7 Tempat Wisata Terkenal Jogja Dekat Malioboro, Pelengkap Liburan di Yogyakarta Agar Lebih Berkesan
Rabu 16 Oct 2024 - 19:55 WIB
Ini Pesona Wisata Alam di Bekasi, Destinasi Instagramable untuk Liburan Anda
Rabu 16 Oct 2024 - 19:51 WIB