Jumlah Soal SKD CPNS 2024, Passing Grade, dan Ketentuan Kelulusan: Panduan Lengkap

Kamis 17 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Nilai TIU minimal: 85

6. Putra/Putri Papua:

Nilai kumulatif minimal: 286

Nilai TIU minimal: 60

Ketentuan Kelulusan SKD CPNS 2024

Tidak cukup hanya memenuhi passing grade, peserta juga harus memperhatikan beberapa ketentuan lain untuk dapat lulus SKD CPNS 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yaitu:

1. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas sesuai jenis formasi yang dilamar.

2. Jika terdapat beberapa pelamar dengan nilai kumulatif SKD yang sama, penentuan kelulusan dilakukan dengan mengurutkan nilai tertinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

3. Apabila setelah diurutkan nilai masih sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi yang diambil tiga kali dari jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Rahasia Menyajikan Kopi Tubruk yang Sempurna di Rumah

BACA JUGA:Muslim Gadzhimagomedov Siap Pertahankan Gelar WBA Melawan Leon Harth

Demikianlah informasi lengkap mengenai jumlah soal SKD CPNS 2024, pembobotan nilai, passing grade, hingga ketentuan kelulusan. 

Semoga informasi ini dapat membantu para peserta mempersiapkan diri dengan baik dan sukses menghadapi seleksi CPNS 2024.***

Kategori :