Iwan, 47 Tahun, Ditangkap Karena Mencetak Uang Palsu dengan Kertas HVS dan Printer

Senin 21 Oct 2024 - 08:42 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Iwan, seorang pria berusia 47 tahun asal Samarinda Ulu, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam pencetakan uang palsu selama 1,5 bulan terakhir. Pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu hanya dengan menggunakan kertas HVS dan printer.

BACA JUGA:GEGER! Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas

BACA JUGA:Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati

Penangkapan Iwan berawal dari laporan pemilik warung kelontong yang curiga dengan transaksi yang dilakukan pelaku. Iwan diketahui sering berbelanja menggunakan uang palsu, yang menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari para korban, Tim Thor Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan. Iwan akhirnya ditangkap pada malam hari, Jumat, 11 Oktober 2024, di sebuah warung makan di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

BACA JUGA:Eva Wulandari Ditangkap Setelah Setahun Diburu, Terlibat Pembunuhan Sad**

BACA JUGA:konflik warisan berujung tragedi: Seorang anak Tew** dihantam ayah

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 43 lembar uang palsu dengan total nilai mencapai Rp5,8 juta. Kombes Pol Ary Fadli menyatakan bahwa Iwan belajar mencetak uang palsu secara otodidak dan melakukannya sendirian di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Eri Suparjan, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.

Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencetakan uang palsu tersebut. Iwan dijerat dengan undang-undang tentang pencetakan uang palsu dan diancam dengan hukuman berat.(*)

 

 

Kategori :