Suganda Lolos Dari Jerat Hukuman Mati
VONIS.Terdakwa Suganda alias Ganda saat mendengarkan pembacaan vonis seumur hidup pada persidangan di PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (17/10).--
REL, Palembang - Aksi kejinya yang tega menghabisi ibu dan anak yakni Wasilah (40) dan Farah Atika Aliyah (16) membuat terdakwa Suganda alias Ganda diganjar hukuman selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Klas IA Khusus Palembang dipimpin hakim ketua Oloen Eksodus Hutabarat,SH,MH, kemarin (17/10).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar warga Kelurahan Karya Baru Kecamatan Sukarami dijatuhi hukuman mati.
Ini terungkap saat berlangsungnya siding kasus ini dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, kemarin (17/10).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana penjara selama 20 tahun," sebut Hakim Oloen Eksodus Hutabarat saat membacakan putusannya pada persidangan, kemarin (17/10).
BACA JUGA:Kejati Sita Aset Yayasan Baranghari Sembilan di Mayor Ruslan
BACA JUGA:Oknum Sopir Travel Ini Dipergoki Petugas Lapas Kayuagung
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan jika terdakwa Suganda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana disertai alasan hal-hal yang meringankan serta yang memberatkan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa nekat menghabisi nyawa Wasilah dan anaknya, Farah di rumah korban yang dipicu kekesalan terdakwa lantaran tak diberikan uang Rp25 ribu untuk ongkos naik ojek untuk menemui suami korban di tempat kerjanya.
Selama berlangsungnya persidangan dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa Suganda tertunduk sedih mendengar pembacaan tuntutan dari JPU.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kematian kedua korban yang membuat masyarakat resah, serta dilakukan dengan kejam dan sadis.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut jika peristiwa pembunuhan berawal saat Suganda datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan suaminya, Anung, saat korban menjawab bahwa suaminya ada di depot, Ganda meminta uang Rp 25 ribu untuk ongkos naik ojek ke tempat suami korban.
Namun, korban mengaku tidak punya uang. Ganda merasa tersinggung dengan jawaban tersebut dan situasi memanas hingga terdakwa Suganda menghabisikedua korban dengan cara sadis.
Beruntung, putra pasangan ini Gl (9) yang juga berada di dalam rumah saat peristiwa ini terjadi berhasil bersembunyi di bawah kolong meja.
Yang pertama kali kedua korban tak lain Anung yang sebelumnya sempat ditelpon oleh almarhumah Farah dengan teriakan minta tolong.