Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah yang Menjerat Suaminya, Harvey Moeis

Senin 21 Oct 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , JAKARTA - Sandra Dewi, selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah selama periode 2015-2022.

Sidang yang dijadwalkan pada hari Senin ini dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto dan akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengonfirmasi bahwa Sandra Dewi siap menghadiri sidang kali ini dengan membawa sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi untuk menguatkan keterlibatan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Insyaallah hadir kembali pada Senin ini," ujar Harris ketika dihubungi di Jakarta.

BACA JUGA:KPK Periksa Bos Perusahaan Penyewaan Pesawat Terkait Dugaan Korupsi di Papua

BACA JUGA:KPK Didorong Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB Senilai Rp200 Miliar

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Kamis (17/10), Majelis Hakim Tipikor Jakarta memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terkait dakwaan TPPU yang dialamatkan kepada Harvey Moeis.

Hakim Ketua Eko Aryanto memberikan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memperinci pembuktian TPPU demi memastikan sidang berjalan dengan adil.

"Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Eko dalam sidang tersebut.

Selain Sandra Dewi, istri terdakwa lain, Anggraeni, yang merupakan pasangan dari terdakwa Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga diminta kembali hadir sebagai saksi.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana Korpri Divonis Lebih Berat

BACA JUGA:KPK Sita 7 Mobil dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jawa Timur

Anggraeni dan Sandra sebelumnya telah bersaksi dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10).

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan Suparta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta dituduh menerima dana sebesar Rp4,57 triliun.

Kategori :