Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah yang Menjerat Suaminya, Harvey Moeis

Senin 21 Oct 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Kedua terdakwa menghadapi dakwaan korupsi serta pencucian uang atas dana yang diterima tersebut.

BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah

Jika terbukti bersalah, Harvey dan Suparta dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Kategori :