Kedua terdakwa menghadapi dakwaan korupsi serta pencucian uang atas dana yang diterima tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik
Jika terbukti bersalah, Harvey dan Suparta dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Tags : #tppu
#tata niaga komoditas
#suparta
#sidang tipikor
#sandra dewi
#refined bangka tin
#quantum skyline exchange
#pt timah
#pengadilan tipikor jakarta
#pencucian uang
#korupsi rp300 triliun
#kasus korupsi timah
#helena lim
#harvey moeis
#harris arthur
#eko aryanto
#aliran dana
Kategori :
Terkait
Selasa 04 Feb 2025 - 18:59 WIB
Eks Bupati Lahat Mangkir dari Sidang Korupsi Tambang Rp 488 M! Kuasa Hukum Keberatan
Selasa 31 Dec 2024 - 11:00 WIB
Harvey Moeis Warisi Rp1 Triliun dari Orang Tua, Begini Kisahnya
Sabtu 28 Dec 2024 - 07:30 WIB
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Aset Sandra Dewi Disita
Rabu 04 Dec 2024 - 08:00 WIB
BNN Tetapkan DPO terhadap Istri Bandar Narkoba Sabu-sabu Jaringan Internasional
Senin 21 Oct 2024 - 12:05 WIB
Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Korupsi Tata Niaga Timah yang Menjerat Suaminya, Harvey Moeis
Terpopuler
Minggu 04 May 2025 - 09:48 WIB
Tragis! Kebakaran Hebat di Desa Remantai Empat Lawang Tewaskan Satu Orang dan Ludeskan Tiga Rumah
Minggu 04 May 2025 - 07:30 WIB
Kabar Baik! Puluhan Instansi Pusat Sahkan NIP CPNS dan PPPK 2024
Minggu 04 May 2025 - 08:30 WIB
Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025: Jadwal dan Besarannya
Minggu 04 May 2025 - 08:00 WIB
Pencairan Gaji Pensiun PNS Mei 2025: Beberapa Golongan Terima Rp4,5 Juta, Berikut Rinciannya
Minggu 04 May 2025 - 13:00 WIB
Dedi Mulyadi Murka! Sekolah di Jabar Masih Nekat Gelar Study Tour dan Wisuda Meski Dilarang
Minggu 04 May 2025 - 06:00 WIB
Presiden Prabowo Gulirkan Bantuan Rp 300 Ribu/Bulan untuk Guru Honorer
Terkini
Minggu 04 May 2025 - 21:48 WIB
Dinsos Muba Gerak Cepat Evakuasi ODGJ Terlantar
Minggu 04 May 2025 - 21:47 WIB
3 Mei: Kebebasan Pers adalah Kebebasan Kita Bersama
Minggu 04 May 2025 - 21:46 WIB
Siapkan Bimbel Gratis dari Pemerintah
Minggu 04 May 2025 - 21:45 WIB
PKK dan Dekranasda berkolaborasi Bangun Kota Pagar Alam
Minggu 04 May 2025 - 21:45 WIB
Aplikasi Signal, Permudah Masyarakat Bayar Pajak
Minggu 04 May 2025 - 21:43 WIB
Mahasiswa Harus Lawan Sikap Masa Bodoh
Minggu 04 May 2025 - 21:43 WIB
Deru Minta Petugas Haji Layani dengan Sepenuh Hati
Minggu 04 May 2025 - 21:35 WIB
Raphinha dan Fermín Lopez Selamatkan Barcelona
Minggu 04 May 2025 - 21:34 WIB
Lower Breck Akhirnya Promosi Lewat Laga Dramatis
Minggu 04 May 2025 - 21:32 WIB