Kedua terdakwa menghadapi dakwaan korupsi serta pencucian uang atas dana yang diterima tersebut.
BACA JUGA:KPK Panggil Mantan Dirjen Dukcapil Irman sebagai Saksi Kasus Korupsi KTP Elektronik
Jika terbukti bersalah, Harvey dan Suparta dapat dijerat dengan hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Kategori :