REL, Empat Lawang - Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H, M.H., menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tidak senonoh atau asusila yang tersebar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Kapolres menegaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk video asusila, melalui internet bisa berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.
"Penyebaran konten asusila atau video porno tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dilarang dalam agama," ujar AKBP Dody Surya Putra.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan norma hukum dan agama.
BACA JUGA:Iwan Bomba Resmi Jabat Pos Strategis
BACA JUGA:ASN dan Anggota DPRD Belum Terima Gaji Oktober 2024
"Mari bersama-sama menjaga etika dalam bermedia sosial dan menghindari hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.
Himbauan ini disampaikan untuk mengingatkan masyarakat akan dampak buruk penyebaran konten negatif yang tidak hanya merusak moral, tetapi juga dapat menjerat pelakunya ke ranah hukum. (*)