Guru Honorer Konawe Selatan Dibebaskan dari Penjara, Mengaku Dipaksa Polisi Mengaku Bersalah

Rabu 23 Oct 2024 - 07:29 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Supriyani (36), seorang guru honorer di Konawe Selatan, akhirnya dibebaskan dari penjara setelah terpanasnya pada Selasa (22/10/2024). Ia sebelumnya ditahan atas tuduhan menganiaya seorang murid SD kelas 1, yang juga merupakan anak dari seorang polisi di Polsek Baito.

BACA JUGA:Al Nassr Menang Tipis di Liga Champions Asia, Cristiano Ronaldo Berhenti Cetak Gol di Era Pioli

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli

Supriyani dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah memukul murid tersebut, apalagi menggunakan sapu, seperti yang dimaksudkannya. Namun, menurut pengakuannya, ia dipaksa oleh pihak penyidik ​​untuk mengaku bersalah agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai dengan keluarga murid.

“Beberapa kali saya ditelepon oleh penyidik ​​Reskrim Polsek Baito dan diminta untuk mengakui saja kalau bersalah,” ujar Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara setelah pembebasannya dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

BACA JUGA:Pick Up Hantam Aerox di Jalinteng Sekayu-Lubuk Linggau

BACA JUGA:Palembang Lagi Tidak Aman, Waspada Begal Motor

Proses hukum Supriyani sempat menjadi sorotan setelah munculnya laporan bahwa terdapat permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari pihak keluarga korban. Meski Aipda Wibowo Hasyim, ayah dari murid tersebut, membantah tuduhan adanya permintaan uang damai, kuasa hukum Supriyani dari LBH HAMI, Sudirman, menegaskan bahwa permintaan tersebut memang terjadi dalam proses mediasi.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (24/10/2024). Kasus ini terus bergulir, dan Supriyani tetap mempertahankan bahwa dirinya tidak bersalah.

BACA JUGA:GEGER! Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas

BACA JUGA:Ditinggal Salat Jum’at, Motor Guru Hilang Digondol Maling

Reaksi emosional datang dari rekan-rekan Supriyani yang menyambutnya dengan tangis haru saat ia keluar dari Lapas Perempuan Kendari. Mereka menyatakan dukungannya untuk Supriyani, yang telah mengabdi sebagai guru kehormatan selama 16 tahun tanpa pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Pihak kepolisian setempat menyatakan bahwa kasus ini sudah melalui beberapa kali mediasi, namun Supriyani tetap tidak mengakui perbuatannya. Meski demikian, fakta-fakta yang beredar di media sosial menyebut bahwa Supriyani hanya menegur murid tersebut tanpa adanya kekerasan fisik.

Dengan penangguhan tersingkir ini, Supriyani berharap keadilan akan berpihak padanya dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)

 

Kategori :