Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap!

Kamis 24 Oct 2024 - 06:24 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Kejagung OTT 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Diduga Terima Suap!

REL, Surabaya – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap terkait vonis bebas yang kontroversial ini.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan kuat bahwa majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur. 

Ronald merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Kasus ini sempat menuai kecaman luas di masyarakat karena vonis bebas dinilai tidak adil, mengingat beratnya dugaan kejahatan yang dilakukan Ronald.

BACA JUGA:Titiek Soeharto Resmi Jadi Pimpinan Komisi IV DPR: Siap Jalankan Tugas

BACA JUGA:Pembekalan Ala Akmil, Para Menteri Akan Bermalam di Tenda, Bukan di Hotel

Kejagung Pastikan Penangkapan Hakim Terjadi

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi penangkapan ketiga hakim tersebut. 

Meskipun belum memberikan rincian lebih lanjut terkait operasi ini, Febrie memastikan bahwa pernyataan resmi akan segera disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.

“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” ungkap Febrie singkat saat dikonfirmasi media.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar,” ucapnya saat dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. "Iya terkait itu," jelas Harli.

BACA JUGA:Fauzan Buka Gebyar Peringatan Hari Santri Nasional 2024

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan Batik, Mantan Ketua PPDI Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kategori :