Sekda Sumsel Buka Sosialisasi Penyusunan LPPD Tahun 2023

Rabu 10 Jan 2024 - 00:52 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

REL, Palembang - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sekda Sumsel), Ir. S.A Supriono, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi Pedoman Umum Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2020. 

Hal ini bertujuan mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih, atau yang dikenal sebagai good government dan clean government.

Saat membuka acara di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel, Sekda Supriono menekankan kewajiban setiap Kepala Daerah untuk menyampaikan LPPD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dalam waktu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai berbagai aspek dalam penyusunan LPPD Tahun 2023. Selain itu, acara ini dianggap sebagai upaya untuk mengidentifikasi kendala dan kelemahan dalam penyusunan LPPD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta mencari solusinya.

BACA JUGA:Berhasil Pertahankan Posisi Stabil

BACA JUGA:Agus Fatoni Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja BPR Sumsel

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan dengan memperhatikan indikator sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini diinginkan agar pelaksanaan evaluasi final dapat dimaksimalkan, menghasilkan output kinerja guna penyempurnaan penyusunan LPPD yang lebih optimal," tambah Sekda Supriono.

Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Sri Sulastri, SH., M.Si, juga turut menyatakan pentingnya acara sosialisasi ini. 

Ia menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi, serta mengapresiasi kehadiran narasumber yang mendukung pemahaman indikator. 

Dalam satu hari penuh, acara ini melibatkan peserta dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan kualitas dan optimalisasi penyusunan LPPD di semua tingkatan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Selatan. (*)

Kategori :