REL,BACAKORAN.CO – Dalam sebuah kasus yang mengejutkan, seorang pria berinisial HP (33) ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa terhadap remaja yang baru berusia 15 tahun. Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Selupu Rejang ini memunculkan gambaran mendalam di tengah masyarakat.
Sumber dari Polres Rejang Lebong menyebutkan bahwa tindakan keji ini terungkap berkat laporan dari ibu korban, yang merupakan istri pelaku. “Kami mendapatkan informasi ini dan langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu, 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
BACA JUGA:Viral! Antar Remaja Bersenjata Terlibat Tawuran di Jalan Radial
Tindakan pelaku terhadap anak kandungnya ini menimbulkan gelombang kemarahan dan kepedihan di komunitas setempat. Banyak warga yang mengecam perbuatan tersebut, menyatakan perlunya perlindungan lebih terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan di rumah tangga.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku, dan berkomitmen untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban. “Kami akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan agar tidak mengalami trauma lebih lanjut,” tambah Sinar.
BACA JUGA:Guru Honorer Konawe Selatan Dibebaskan dari Penjara, Mengaku Dipaksa Polisi Mengaku Bersalah
BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan memikirkan. Warga diimbau untuk lebih peka terhadap kondisi di sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan di rumah tangga.
Dunia luar diharapkan dapat memberikan perhatian lebih pada isu-isu sensitif seperti ini, untuk mencegah terulangnya kasus-kasus yang sangat mencederai moral dan kemanusiaan.(*)