REL, Palembang - Lantaran tidak diberikan uang jajan oleh orang tuanya, seorang anak di Palembang tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri, bahkan mengancam akan dibunuhnya.
Akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya membuat Akhmad (60) warga Jalan Slamet Riyadi Kecamatan IT III Palembang melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (29/10/2024), siang.
Kepada petugas piket pengaduan, didampingi oleh istrinya Akhmad menuturkan peristiwa itu terjadi di warung miliknya terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT III Palembang.
Berawal saat anaknya (terlapor-red) inisial AR (20) mencoba membuka paksa warung milik mereka pada Minggu (27/10/2024), sekitar pukul 17.30 . "Tidak kenapa lantaran tak diberikan uang jajan, anak kami ini masuk ke warung melalui pintu jendela." Katanya kepada petugas.
BACA JUGA:Tidak Diberikan Uang Jajan, Ayah Di Palembang Dianiaya Anak Sendiri
BACA JUGA:Aktifkan Siskamling, Tingkatkan Keamanan Lingkungan
Karena hal ini tidak baik, lalu ditegur oleh korban, takutnya hal ini ditiru oleh orang lain juga. "Karena jendela dirusak oleh anak saya, saat itu jendela langsung saya perbaiki," katanya.
Terlapor anaknya kembali masuk ke warung dengan membawa Gas Elpiji ukuran 3Kg. "Dia minta uang jajan. Saya jawab tidak ada uang. Kemudian dia membawa gas elpiji ukuran 3Kg untuk dijual dan saya larang," ungkapnya.
Tak terima ditegur, kemudian terlapor langsung menghantam Gas tersebut ke wajah Korban, sehingga mata korban alami memar.
"Setelah memukul wajah saya, anak kami ini terus marah-marah. Bahkan akan mengancam akan membunuh jika tak diberikan uang," ungkapnya.
"Ini bukan pertama kali. Sudah berulang. Kami sudah tidak tahan. Kami harap anak kami ini diberikan efek jera," ungkapnya kembali.
BACA JUGA:Kejadian Tragis di Rejang Lebong: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
BACA JUGA:7 Menteri Era Jokowi Terjerat Kasus Korupsi: Thomas Lembong Jadi Tersangka Terbaru
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (*)