REL,BACAKORAN.CO — Kepolisian Metro Jaya berhasil menangkap 11 orang terkait kasus judi online, yang melibatkan beberapa pegawai serta staf ahli di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa kesebelas orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 11 orang sudah diamankan dan telah berstatus tersangka,” ujar Ade Ary pada Jumat (1/11). Beberapa tersangka merupakan oknum pegawai hingga staf ahli di Kemkomdigi.
BACA JUGA:Handphone Tak Kunjung Datang, Nabawi Malah Disiram Air Keras
BACA JUGA:Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan, Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka awalnya ditugaskan untuk memeriksa dan memblokir situs judi online. Namun, otoritas tersebut disalahgunakan, di mana mereka tidak memblokir situs tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan mereka. “Jika sudah kenal, mereka tidak melakukan pemblokiran,” tuturnya.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka menyewa sebuah bangunan yang dijadikan sebagai kantor operasional. Bangunan tersebut digunakan sebagai “kantor satelit” guna mendukung kegiatan mereka.
Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan adanya penangkapan sejumlah pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online. “Penyelidikan masih dilakukan untuk pendalaman kasus,” kata Trunoyudo kepada CNNIndonesia.com.
BACA JUGA:Korban Begal Cabut Laporan, Pelaku Empat Orang /// TKP Perbatasan Lahat-Empat Lawang
BACA JUGA:Satpam LRT Palembang Kehilangan Motor Senilai Rp18 Juta
Menangapi kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyatakan bahwa menyediakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kepolisian. “Kami mendukung Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala aktivitas ilegal, termasuk judi online yang merusak moral bangsa,” ujar Meutya.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyasar siapapun yang terlibat tanpa memandang bulu, termasuk pejabat di lingkup Komdigi yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terkait pemberantasan judi online di Indonesia.(*)