Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024 untuk Guru dan D-IV Bidan Pendidik
REL, BACAKORAN.CO - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memiliki sistem prioritas.
sistem prioritas yang disusun berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas kelulusan utama ini diberlakukan untuk sejumlah kategori pelamar, dengan pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik menduduki urutan teratas.
Urutan Prioritas Kelulusan Seleksi PPPK 2024
Aturan persetujuan seleksi PPPK 2024 ini diurutkan sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik: Bagi pelamar di kategori ini, terutama yang memenuhi persyaratan dari seleksi tahun 2023, mereka memiliki kesempatan besar diangkat menjadi ASN tanpa perlu mengikuti seleksi kompetensi.
BACA JUGA: Abdul Mu'ti: Peran Guru Kehormatan Tak Terbantahkan Meski Ada Regulasi Baru
BACA JUGA: Putusan Sengketa Pilkada Empat Lawang, Sidang PTTUN Digelar Online lewat E-Court
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Tenaga honorer yang terdata sebagai eks THK-II menjadi kategori berikutnya yang mendapatkan prioritas.
3. Tenaga Honorer Terdaftar di BKN: Tenaga honorer yang telah terdaftar di database BKN juga masuk dalam prioritas.
4. Tenaga Honorer Aktif di Instansi Pemerintah: Termasuk lulusan Program Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Tahapan Seleksi PPPK 2024
Meski terdapat kategori pelamar yang tidak perlu melalui tes kompetensi, sebagian besar pelamar tetap harus melalui dua tahapan seleksi agar dapat diangkat menjadi ASN. Berikut adalah tahapannya:
1. Pemilihan Administrasi