Seleksi administrasi merupakan tahap awal yang bertujuan untuk menyelaraskan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamar dan pelamar. Hanya pelamar yang lolos seleksi administrasi yang dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang meliputi empat aspek utama:
Kompetensi Teknis: Terdiri dari 90 soal, menguji keterampilan teknis sesuai posisi yang dilamar.
Kompetensi Manajerial: Berjumlah 25 soal, mengukur kemampuan dalam mengelola tugas dan berkoordinasi.
Kompetensi Sosio-Kultural: Terdiri dari 20 soal, fokus pada pemahaman pelamar terhadap nilai sosial dan budaya.
BACA JUGA: Mulai 1 November 2024: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Wajib Sertakan Kartu JKN
BACA JUGA: IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara
Wawancara: Berjumlah 10 soal, dilaksanakan dengan sistem berbasis komputer untuk menguji integritas dan moralitas pelamar.
Dengan total 145 soal, seleksi kompetensi ini dirancang untuk memilih pelamar dengan nilai tertinggi yang kemudian berhak masuk ke peringkat terbaik.
Kategori Pelamar Tanpa Seleksi Kompetensi
Pelamar dari kategori prioritas seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023 yang memenuhi nilai ambang batas di instansi daerah dan belum pernah lulus pada seleksi sebelumnya, hanya perlu menunggu waktu untuk diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti seleksi kompetensi.
Mereka dianggap telah memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan, sehingga langsung memenuhi syarat untuk diangkat.
Keunggulan Pelamar Prioritas
Dengan sistem prioritas ini, pelamar dari kalangan guru dan Bidan Pendidik D-IV mendapatkan kesempatan besar untuk bergabung menjadi ASN tanpa harus melalui tes kompetensi.
Aturan ini diharapkan dapat membantu proses seleksi dan mempercepat pengaktifan energi honorer yang sudah berpengalaman di bidangnya.