Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court

Sabtu 02 Nov 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Dalam konferensi di PTTUN, HBA-Henny berstatus sebagai penggugat, sedangkan KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, didampingi oleh dua hakim anggota, Bonnyarti Kalalande dan Irhamto.

Sidang PTTUN pada 4 November mendatang akan menjadi penentu penyelesaian Pilkada Empat Lawang.

Jika keputusan menyatakan gugatan penggugat diterima, maka pasangan HBA-Henny berpotensi memperoleh status sebagai calon yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:BRI Tingkatkan Kesiapan Hadapi Bencana Alam Melalui Jambore Nasional Tim Elang Relawan 2024lBACA JUGA:Penemuan Kota Bawah Laut di India: Menyusuri Jejak Peradaban Kuno

Namun, jika gugatan kembali ditolak, maka keputusan KPU Empat Lawang yang menolak pencalonan HBA-Henny akan tetap berlaku.

Persidangan online ini dipandang sebagai langkah maju dalam penanganan kasus hukum, terutama dalam konteks Pilkada yang rentan terhadap kepadatan massa.

Pihak KPU Empat Lawang menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan siap mengikuti sidang putusan melalui e-court. (*)

Kategori :

Terkini

Rabu 04 Dec 2024 - 23:25 WIB

Harusnya Jadi Eksekutor Penalti Utama!

Rabu 04 Dec 2024 - 23:23 WIB

Laga Arsenal vs MU Bakal Panas!

Rabu 04 Dec 2024 - 23:18 WIB

Ujung Tombak Baru Timnas Indonesia?