REL, Pagaralam – Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melakukan kegiatan pengawasan sertifikasi halal dan label halal sebagai bagian dari upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terkait kehalalan produk yang dikonsumsi.
Dalam sosialisasi ini, pihak Kementerian Agama menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, terutama di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Rumah Potong Hewan (RPH), dan rumah makan.
“Kemarin, kami sudah melakukan pengawasan di RPH. Secara serentak, pada 18 Oktober, kami memeriksa logo halal serta nomor ID produk, yang harus dicantumkan oleh pelaku usaha,” ungkap Kasi Bimas Islam Kemenag Pagaralam, Sumaji SAg.
BACA JUGA:Peluang Besar Bagi Pemuda- Pemudi Kabupaten Lahat
BACA JUGA:Perekaman e-KTP Membludak Jelang Pilkada 2024
Dikatakan Sumaji, Kementerian Agama juga mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya mencantumkan informasi halal pada produk mereka. Konsumen dapat mengecek kehalalan produk dengan mudah melalui nomor ID yang tertera.
“Kami hanya melakukan pendampingan dalam proses ini. Sosialisasi tentang sertifikasi halal menjadi wajib bagi pelaku usaha agar mereka memahami tanggungjawabnya,” tambahnya.
Harapan dari kegiatan ini adalah semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya kehalalan makanan dan minuman yang mereka konsumsi.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan produk-produk yang beredar di masyarakat dapat terjamin kehalalannya, memberikan rasa nyaman bagi konsumen saat memilih makanan dan minuman.
BACA JUGA:Setelah 4 Bulan Deflasi, Sumsel Kembali Inflasi
BACA JUGA:Sidang PTTUN Sengketa Pilkada Empat Lawang Digelar Online lewat E-Court
Dengan adanya pengawasan dan sosialisasi yang berkelanjutan, Kementerian Agama berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam hal kehalalan produk, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal yang ditawarkan. (rer)