Lahat - Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana "Penipuan dan atau Penggelapan" setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B-01/I/2024/SPKT/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat pada tanggal 4 Januari 2024. Kasus ini berhasil diungkap oleh Humas Polres Lahat, dengan kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S.Sinaga SH.SIK.MH, melalui Kapolsek Kota AKP Samsuardi dan personelnya.
Kejadian ini bermula di Jalan A.Yani Rt 10 Rw 04 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Rumah seorang pelapor/korban, Hartono Bin Tohimi (56 tahun), seorang pedagang, menjadi tempat terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban melaporkan kejadian tersebut dengan rincian yang mendetail kepada pihak berwajib.
Tersangka berikut dengan barang bukti berhasil diamankan. Foto : Polres Lahat--
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah Heri Supardi Bin Cecep Syaipul Iman (27 tahun), seorang buruh harian, beralamat di Kampung Cemanggu Desa Sadeng Kolot Rt 006 Rw 004 Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan tersangka kedua adalah Aep Bin Kaca Suatma (38 Tahun), seorang wiraswasta, beralamat di Kampung Tarikolot Rt 14 Rw 04 Kelurahan Tarumanegara, Kecamatan Cigelius, Kabupaten Padeglang, Provinsi Banten.
BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Diciduk atas Dugaan Penganiayaan
BACA JUGA:Gudang Penyimpanan Dekorasi Pernikahan Ludes Terbakar
Adapun dua saksi yang turut menjadi bagian dari proses penyelidikan adalah Erli (26 tahun), seorang buruh harian, alamat di Gang Bakti Jln. Sentosa Rt 12 Rw 04 Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan DIO (21 tahun), juga seorang buruh harian, alamat di Jalan Sentosa Rt 12 Rw 04 Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tersangka berikut dengan barang bukti berhasil diamankan. Foto : Polres Lahat--
Polres Lahat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) unit Mobil Truck Box Hino Warna Hijau Putih B 9273 SCK, 1 (satu) Lembar STNK mobil Truck Box Hino B 9273 SCK, 1 (satu) lembar Surat Delivery Order (DO) fiktif dari PT.TBK Smart Sinarmas Grup, 1 (satu) lembar surat tagihan dari PT.Sinar Mas kepada Hartono, 1 (satu) buah tali segel merk SPM warna orange, 1 (satu) Lembar rekening koran bukti transfer dari korban.
Kronologis kejadian mengungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 18.30 WIB, pelapor memesan sembako jenis minyak goreng merk "Minyak Kita" kepada seseorang yang mengaku dari PT.Sinar Mas melalui telepon.
Pengemudi mobil Truck Box B 9273 SCK kemudian datang ke rumah pelapor untuk mengantar barang. Setelah pelapor mentransfer uang sebesar Rp 22.350.000,-, pelapor membuka box mobil tersebut dan mengetahui bahwa box tersebut kosong tanpa isinya.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 22.350.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsekta Lahat.
Terhadap terlapor Heri Supardi dan Aep, selaku pengemudi mobil Box Hino B 9273 SCK, keduanya diamankan oleh pelapor. Selanjutnya, pelapor menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kota Ipda Zulkarnain. Bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kota, keduanya dibawa ke TKP dan diamankan di Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
Aiptu Lispono SH, Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus ini.