Tersangka SP dan UP ditangkap unit PPA Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyampaikan tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 10 lembar pecahan uang bernominal Rp. 100.000, 1 buah kondom merek sutra yang sudah terbuka, 2 buah bungkus kondom merek sutra belum terbuka, dan 2 unit HP. (*)
Tags : #undang-undang perdagangan orang
#tppo
#tindakan kriminal
#polres oku
#perlindungan perempuan dan anak
#perdagangan anak
#penangkapan wanita muda
#kasus prostitusi anak
#hukum perlindungan anak
#eksploitasi anak
Kategori :
Terkait
Selasa 25 Mar 2025 - 04:30 WIB
Nekat Curi Motor, Pria di OKU Babak Belur Dihajar Warga!
Minggu 26 Jan 2025 - 20:32 WIB
Waduh, Sudah Hamili Pelajar, Nikahnya dengan Perempuan Lain
Minggu 26 Jan 2025 - 10:48 WIB
Wajib Tahu! Polres OKU Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus AKAP Demi Keamanan Liburan Anda!
Jumat 24 Jan 2025 - 20:49 WIB
Kapolri Apresiasi Program Penghargaan Bhabinkamtibmas Disway National Network
Kamis 19 Dec 2024 - 23:46 WIB
Dengan Modus Ini, Agus Cabuli Murid Les Piano
Terpopuler
Senin 05 May 2025 - 06:00 WIB
Ironi PPPK: Gaji Tak Kalah dari PNS, Tapi Ratusan Pilih Mundur
Senin 05 May 2025 - 06:30 WIB
Wajib Tahu! Ini 10 Tempat Wisata Paling Hits di Banten
Minggu 04 May 2025 - 14:00 WIB
12.500 Guru Bisa Kuliah Gratis Dapat Bantuan Rp3,5 Juta per Semester, Begini Cara Daftarnya!
Senin 05 May 2025 - 07:00 WIB
Wana Wisata Pokland, Surga Hutan Pinus di Cianjur: Tempat Healing dan Camping Nyaman untuk Keluarga
Minggu 04 May 2025 - 21:28 WIB
Aamiiin KAI
Senin 05 May 2025 - 08:00 WIB
Harga Kelapa Meroket! Ini Biang Keroknya?
Terkini
Senin 05 May 2025 - 13:39 WIB
SMA Negeri 1 Empat Lawang Buka PPDB 2025, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Tiap Jalur
Senin 05 May 2025 - 13:00 WIB
Gagal Lolos Seleksi PPPK Tahap II 2024, Apakah Honorer Langsung Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan
Senin 05 May 2025 - 12:00 WIB
Wana Wisata Pokland, Surga Tersembunyi di Cianjur yang Tawarkan Sejuknya Hutan Pinus dan Wahana Seru
Senin 05 May 2025 - 11:30 WIB
Wisata Baru di Jawa Tengah Makin Hits, Solo Safari hingga Kemuning Sky Hills Jadi Magnet Baru Wisatawan
Senin 05 May 2025 - 11:00 WIB
Jepara Ourland Park, Surga Wisata Air Seru dengan Sentuhan Eropa dan Timur Tengah di Pantai Mororejo
Senin 05 May 2025 - 10:30 WIB
7 Wisata Viral di Nganjuk yang Bikin Liburanmu Makin Berkesan, Ada Bukit Salju!
Senin 05 May 2025 - 10:00 WIB
Nokia Lumia Max Siap Mengguncang Pasar! Smartphone Flagship Spesifikasi Gahar Harga Merakyat
Senin 05 May 2025 - 09:30 WIB
Galaxy Tab Samsung Kian Diminati, Ini Rekomendasi Terbaik Sesuai Budget
Senin 05 May 2025 - 09:00 WIB
Lebih dari 600 Ribu Guru di Indonesia Siap Terima Tunjangan Profesi, Pencairan TPG Triwulan I Dimulai Mei 2025
Senin 05 May 2025 - 08:00 WIB