Tersangka SP dan UP ditangkap unit PPA Polres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyampaikan tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti 10 lembar pecahan uang bernominal Rp. 100.000, 1 buah kondom merek sutra yang sudah terbuka, 2 buah bungkus kondom merek sutra belum terbuka, dan 2 unit HP. (*)
Kategori :