REL, Baturaja - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dua perempuan ditangkap unit PPA Polres OKU atas sangkaan memperdagangkan anak dibawah umur.
Kedua tersangka masih berusia muda, masing masing berinisial SP (22), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur yang menerima pesanan atau order dari pria hidung belang. Lalu tersangka UP (24), warga Batumarta 5 Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT yang berperan membantu tersangka SP sebagai perantara dan penghubung dengan korban TPPO.
Keduanya ditangkap Minggu 03 November 2024 sekira jam 18.00 wib di salah satu penginapan di daerah Sukajadi Baturaja.
Korban berinisial YA (15), warga Kelurahan Kemelak Bindung Langit, OKU.
BACA JUGA:3 Terduga Teroris Ditangkap Jelang Pilkada 2024
BACA JUGA:Rumah Terbakar Saat Penghuni Pergi
Tersangka SP ditangkap pada Minggu 03 November 2024 sekitar jam 18.00 wib di di salah satu penginapan daerah Sukajadi.
Awalnya SP yang tinggal di kosan daerah Tanjung Baru menerima pesanan alias order dari salah satu pria hidung belang, untuk melakukan hubungan badan.
Dari pemesanan tersebut di sepakati dengan harga uang senilai Rp 1..000.000 untuk sekali berhubungan badan.
Tersangka SP pergi ke penginapan tersebut untuk menemui UP. Kemudian pelaku SP menyampaikan ke pelaku UP untuk nilai bayarannya sejumlah uang Rp 300.000. Kemudian pelaku UP yang menghubungi dan menyampaikan kepada korban YA.
Tersangka SP menghubungi sang pria hidung belang tersebut untuk datang ke kamar penginapan.
BACA JUGA:Diduga Dihabisi Karena Tak Beri Uang, Suami Tewas
BACA JUGA:Ibu Tersangka Pembunuhan Terjerat Kasus Suap Hakim Senilai Rp 3,5 Miliar
Dari hasil pemesanan tersebut pelaku SP mendapatkan uang sebesar Rp 700.000. Kemudian pelaku SP berbagi hasil dengan pelaku UP, karena UP yang mengenalkan korban YA dengan pelaku SP.