REl,BACAKORAN.CO – Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatan 12 karyawan dalam kasus perjudian online yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga memasukkan dua tersangka utama berinisial A dan M ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam sindikat judi online ini masih dalam pendingin. Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berusaha menangkap kedua tersangka, ujar Ade Ary.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 500 Juta ke Budi Arie Terkait Judi Online
BACA JUGA:Mahfud Md: Kasus Tom Lembong Penuhi Dua Unsur Korupsi
Dalam perkembangan terakhir, jumlah tersangka yang ditangkap mencapai 15 orang, dengan 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi dan 4 lainnya adalah warga sipil. Salah satu lokasi yang digunakan untuk operasi perjudian online ini adalah sebuah ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, yang dikelola oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.
Di ruko tersebut, terdapat 12 orang yang bekerja sebagai operator dan admin, dengan tugas utama mereka untuk mengelola situs-situs judi online yang digunakan untuk aktivitas ilegal. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa peran karyawan ini sangat krusial dalam menjalankan operasional perjudian, baik dalam mengelola situs maupun memfasilitasi transaksi ilegal.
BACA JUGA:Hotman Paris Heboh! Anies Baswedan Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Formula E, Benarkah?
BACA JUGA:New Honda Scoopy 2024 Hadir Tanpa Stang Telanjang, Harga Mulai Rp 22,5 Juta
Pihak kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk dari internal Kementerian Komdigi, akan dikenakan sanksi sesuai hukum, yang mencakup tindak pidana perjudian dan pencucian uang. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.(*)
.