PPATK Ungkap Penghasilan Rendah Dikorbankan untuk Judi Online, Masyarakat Semakin Kecanduan

Kamis 07 Nov 2024 - 05:19 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACKORAN.CO - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, memaparkan data terbaru terkait penggunaan gaji untuk judi online di Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, PPATK mengungkapkan sebagian besar pelaku judi online (judol) menghabiskan lebih dari setengah penghasilan bulanan mereka untuk mengingat kebiasaan tersebut.

Ivan menyebutkan bahwa masyarakat yang rendah, seperti Rp1 juta per bulan, mengalihkan hampir 70% pendapatan mereka ke perjudian online. “Kami mencatat bahwa ada masyarakat yang memasang Rp1 juta, namun 69,95% atau lebih dari setengah gajinya dipakai untuk judi online,” ujar Ivan. Fenomena ini dinilai semakin memprihatinkan karena penggunaan dana untuk judi online kini terus meningkat.

BACA JUGA:Mengalahkan Kamala Harris, Donald Trump Menang Pemilu AS 2024

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Judi Online, 12 Karyawan Terlibat, Dua Tersangka Masuk DPO

Berdasarkan data PPATK sejak tahun 2017 hingga 2023, tercatat berbagai kategori pendapatan yang dialihkan ke judi online. Mereka yang menempati antara Rp1 juta hingga Rp2 juta menghabiskan sekitar 41,35% untuk perjudian. Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp2 juta hingga Rp5 juta rata-rata menggunakan 33,06% dari penghasilan mereka. Peningkatan juga terlihat pada masyarakat dengan pendapatan lebih tinggi, di mana pekerja dengan gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta mengalihkan 34,68% dari pendapatan mereka untuk tujuan serupa.

Ivan menekankan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap perjudian online meningkat secara signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu. “Jika dulu masyarakat dengan gaji Rp1 juta mungkin hanya mengalokasikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk judi, kini bisa mencapai Rp900 ribu. Ini menunjukkan tingkat kecanduan yang semakin parah,” tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 500 Juta ke Budi Arie Terkait Judi Online

BACA JUGA:Mahfud Md: Kasus Tom Lembong Penuhi Dua Unsur Korupsi

Menurut PPATK, peningkatan angka ini menjadi indikasi bahwa judi online sudah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka dengan penghasilan terbatas. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh fenomena ini. Ivan mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari aktivitas yang merugikan.

PPATK bersama Komisi III DPR RI berencana untuk mengonfirmasi data ini dengan berbagai upaya regulasi yang lebih ketat dan tindakan preventif agar ketergantungan terhadap perjudian online dapat ditekan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi aktivitas perjudian online yang marak di Indonesia.(*)

 

 

 

Kategori :