Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025: Jadwal dan Besarannya

Ilustari foto.--
REL,JAKARTA – Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selalu menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian mereka.
Pada tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS direncanakan akan dilakukan pada bulan Juni, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan resmi terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan, dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian nasional.
BACA JUGA:Pencairan Gaji Pensiun PNS Mei 2025: Beberapa Golongan Terima Rp4,5 Juta, Berikut Rinciannya
Apa Itu Gaji Ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Tujuan pemberian gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di tahun 2025:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264