1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam.
2. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang hamil.
3. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah dan memiliki integritas serta rekam jejak yang baik.
4. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
5. Diutamakan pegawai Kementerian Agama atau pihak dengan pengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
BACA JUGA:Tidak Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Berikan Bimtek Implemetasi Siwaslih Kepada PKD Se-Kabupaten Empat Lawang
Syarat Khusus Formasi PPIH
Formasi PPIH di tingkat daerah memiliki beberapa syarat khusus sesuai kategori masing-masing:
PPIH Kloter: Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter diutamakan memiliki pengalaman haji, pemahaman fiqih manasik, serta keterampilan memimpin. Pembimbing Ibadah Kloter diwajibkan memiliki sertifikat pembimbing manasik dan berpendidikan sarjana.
PPIH Arab Saudi: Petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat diwajibkan memenuhi batas usia serta pengalaman kerja khusus, seperti pengalaman minimal tiga tahun bagi operator Siskohat.
Tahapan Seleksi PPIH Daerah 2025
Proses seleksi PPIH tingkat daerah ini akan melalui dua tahap yang diawali dengan seleksi tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi bagi mereka yang lolos.
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota: Melalui penilaian administrasi dan tes CAT (Computer Assisted Test) pada 21 November 2024. Hasil tes akan diumumkan pada 22 November 2024.
2. Seleksi Tingkat Provinsi: Peserta yang lolos tahap pertama akan mengikuti ujian CAT dan wawancara di tingkat provinsi pada 5 Desember 2024. Hasil seleksi akan diumumkan sehari setelahnya, yaitu pada 6 Desember 2024.
Untuk para calon peserta, pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online, dan dokumen yang diunggah harus disubmit paling lambat pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Arsad Hidayat juga menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.