Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris

Jumat 08 Nov 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris

REL, BACAKORAN.CO - Melakukan balik nama sertifikat tanah adalah tahap penting dalam setiap transaksi jual beli tanah, karena memastikan bahwa hak kepemilikan berpindah secara sah kepada pemilik baru. 

Biasanya, proses ini melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk menerbitkan akta jual beli (AJB). 

Namun, bagi sebagian orang, biaya menggunakan jasa PPAT atau notaris bisa menjadi beban. 

Apakah proses balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa mereka? Jawabannya adalah bisa, asalkan syarat tertentu terpenuhi.

Berikut panduan lengkap cara melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa PPAT atau notaris, mulai dari persyaratan hingga tahapan yang perlu dilalui di Kantor Pertanahan.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT

Sebelum mengurus balik nama sertifikat tanah tanpa notaris atau PPAT, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut, yang menjadi dasar pengajuan perubahan kepemilikan di Kantor Pertanahan:

BACA JUGA:Mau Haji Gratis dan Berkah? Begini Syarat dan Tahapannya untuk Jadi Petugas Haji 2025!

BACA JUGA:Kemacetan Berulang Akibat Angkutan Batubara di Lahat

1. Formulir Permohonan: Diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai.

2. Fotokopi Identitas Diri: Salinan KTP atau Kartu Keluarga pemohon dan penerima hak, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

3. Sertifikat Tanah Asli.

4. Akta Peralihan Hak: Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT untuk tanah jual beli, akta hibah untuk hibah, atau akta wasiat untuk pewarisan.

5. Izin Pemindahan Hak: Jika pada sertifikat dicantumkan bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin dari instansi berwenang.

Kategori :