6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB).
7. Surat Setoran BPHTB dan SSP/PPH: Jika nilai perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.
Dengan dokumen ini, Anda bisa melanjutkan ke tahapan balik nama sertifikat tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Mengikuti panduan dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kemenpan-RB, berikut tahapan proses balik nama sertifikat tanah yang bisa Anda lakukan di Kantor Pertanahan:
1. Pengajuan Berkas Permohonan Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Kantor Pertanahan. Berkas yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya.
2. Proses Verifikasi dan Input Data Petugas Kantor Pertanahan akan memasukkan data permohonan ke sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) untuk pendokumentasian.
3. Penerbitan STTB dan SPS Surat Tanda Terima Berkas (STTB) diberikan sebagai bukti penerimaan berkas, sedangkan Surat Perintah Setor (SPS) berisi informasi biaya yang harus dibayar.
BACA JUGA:Jangan Jadikan Tumpukkan Sampah Biang Banjir Dadakan
BACA JUGA:Tidak Terlibat Politik Praktis
4. Pembayaran Biaya PNBP Lakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan.
5. Distribusi dan Pemeriksaan Berkas Berkas yang telah lunas biayanya akan diperiksa ulang oleh unit kerja terkait. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
6. Proses Pengambilan Buku Tanah Setelah semua berkas lengkap, buku tanah diambil untuk pencatatan peralihan hak.
7. Pencatatan Peralihan Hak Petugas mencatatkan peralihan hak tanah di buku tanah sesuai dengan nama pemilik baru.
8. Penyerahan Sertifikat kepada Pemohon Tahap akhir adalah penyerahan sertifikat tanah yang telah dibalik nama kepada pemohon.
Berapa Biaya yang Dibutuhkan?