Panduan Lengkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa PPAT dan Notaris

Jumat 08 Nov 2024 - 10:52 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Berikut ini adalah komponen biaya yang perlu diperhatikan:

Biaya Akta Jual Beli (AJB): Sekitar 1% dari nilai transaksi tanah.

Biaya Cek Sertifikat: Sekitar Rp 50.000 per sertifikat.

Biaya Balik Nama Sertifikat: Bergantung pada nilai jual tanah.

Jika ingin menghemat biaya PPAT atau notaris, memastikan dokumen lengkap akan sangat membantu agar proses balik nama berjalan lancar. Bila ragu, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan atau meminta bantuan ahli hukum.

Rangkuman Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris

BACA JUGA:Waspada Banjir dan Angin Kencang

BACA JUGA:Pesan Jokowi untuk Cik Ujang, 'Yang Penting Berusaha'

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa biaya notaris atau PPAT, selama dokumen yang diperlukan lengkap dan proses dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.***

Kategori :