Dalam keterangannya, Kombes Pol Arya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus seperti ini yang memanfaatkan perangkat lunak untuk menghitung peluang kalah pemain. “Jangan mudah tergiur, karena pada akhirnya semua sudah diatur agar pemain kalah,” tegasnya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik judi online yang berakhir pada kerugian.
Penutup
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan sindikat judi online di Indonesia. Melalui kasus ini, aparat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh promosi yang beredar dari situs judi bold.(*)
Kategori :